🧩 Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Usaha Daya Tarik Wisata

4 Penggunaan Sumber daya yang berkelanjutan 5. Mewadahi Tujuan-Tujuan Masyarakat 6. Daya Dukung 7. Monitor dan Evaluasi 8. Akuntabilitas 9. Pelatihan 10. Promosi. PEMANTAPAN DAYA TARIK WISATA Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dalam memantapkan daya tarik wisata adalah sebagai berikut: Wisataadalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta Kepariwisataanadalah keseluruhan kegiatan yang terkait dg. Pariwisata & bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sbg wujud kebutuhan setiap orang/negara serta interaksi wisatawan dg msyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemda dan pengusahan, (Undang-undang No. 10 Th. 2009) Wisata adalah kegiatan perjalan/sebagian dari 3 Indikator dan Aspek. Adapun 3 poin penting sekaligus menjadi dasar indikator pariwisata berkelanjutan meliputi 3 aspek yakni: #1. Lingkungan. Diharapkan ikut andil dalam melestarian alam (ekologi) dalam jangka panjang seperti pembangunan akomodasi hotel dan restoran yang lebih memperhatikan sederet aspek yang terintegrasi. #2. Sosial Budaya. a Mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan b. Memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata. 4. Arah Kebijakan 4: Revitalisasi Daya Tarik Wisata Dalam Upaya Peningkatan Begitujuga dengan Pendit 2003. Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Atraksi wisata dan obyek wisata adalah dua hal yang menjadi daya tarik utama dari sebuah tempat tujuan wisata. UsahaPariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Penyelenggaran usaha pariwisata digolongkan menjadi: a. Usaha jasa pariwisata, b. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, 41.1 Definisi Wisata Minat Khusus. Wisata minat khusus adalah bentuk perjalanan wisata, dimana wisatawan mengunjungi suatu tempat karena memiliki minat khusus dari objek atau kegiatan di daerah tujuan wisata Weiler Hall, 1992. Pariwisata minat khusus pelakunya cenderung untuk memperluas pencariannya yang berbeda dengan mengamati orang, budaya 3 Jelaskan dan sebutkan tiga hal untuk memenuhi usaha daya tarik wisata. 4. Jelaskan apa yang Anda ketahui tentang maksud program Sapta Pesona (7K) dalam pariwisata. 5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UNWTO, siapa saja yang menjadi anggotanya, apa saja tugas, serta tanggung jawabnya. 6. Sebutkanlah fungsi organisasi kepariwisataan nasional. 7. 5 Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi tujuan kunjungan wisatawan 6. Daya Tarik Wisata adalah sifat yang dimiliki oleh suatu obyek berupa keunikan, keaslian, kelangkaan, lain dari pada yang lain memiliki sifat yang menumbuhkan semangat dan nilai bagi wisatawan"(budpar) 7. Daya tarik wisata adalah suatu bentukan dan fasilitas ApaYang Dimaksud Dengan Quality Tourism. Apa Yang Dimaksud Dengan Quality Tourism. Dalam bahasa indonesia, itsm juga bisa disebut. Dilansir dari swa.co.id, jumat (10/8/18), perkembangan sport tourism di indonesia juga menjadi sektor dengan pertembuhan tercepat, yaitu 6 persen per tahun atau sekitar 600 miliar dollar as per tahun. 1 Meningkatnya jumlah wisatawan. Seperti data terbaru yang dirilis Badan Pusat Stastitik (BPS) jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sepanjang Januari hingga November 2015 mengalami peningkatan sebesar 3,23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 2. Wisata sudah menjadi suatu kebutuhan. 0JZX3b. Ini dia pengetian objek wisata yang wajib kamu simak.. Pengertian Objek Wisata menurut Ridwan 20125 merupakan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaean atau tujuan kunjungan wisatawan. Selain itu, pengertian objek wisata lainnya adalah tempat yang dikunjungi dengan berbagai keindahan yang didapatkan, tempat untuk melakukan kegiatan pariwisata, tempat untuk bersenang-senang dengan waktu yang cukup lama demi mendapatkan kepuasan, pelayanan yang baik, serta kenangan yang indah di tempat wisata. Sedang menurut SK Menparpostel No. Km 98 PW. 102 MPPT-87, pengertian Objek wisata adalah suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya alam yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan. Selain itu, menutip dari salah satu penelitian pengertian objek wisata yang lainnya adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik wisata menurut Undang0Undang tentang kepariwisataan. 1 dari 5 halaman © Diadona Mengutip dari laman pengertian daya tari wisata menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan disebutkan bahwa daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sarana atau tujuan kunjungan wisatawan. Lebih lanjut, menurut Suwantoro dalam bukunya yang bertajuk Dasar-dasar Pariwisata 199719 pengertian daya tarik wisata juga disebut objek wisata yang merupakan potensi dan menjadi pendorong kehadiran wisatawan ke suatu daerah tujuan wisata. Sedang menurut Undang-Undang No 10 tentang kepariwisataan, pengertian daya tarik wisata merupakan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan dan daerah tujuan pariwisata yang juga disebut sebagai destinasi wisata. 2 dari 5 halaman Jika merujuk pada buku Dasar-dasar Pariwisata 199719 yang ditulis oleh Suawantoro, objek wisata dan daya tarik wisata dikelompokkan atas sejumlah aspek berikut ini Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam, pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya, pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat daya tarik suatu objek wisata berdasar pada Adanya sumberdaya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman dan bersih. Adanya aksesbilitas yang tinggi untuk dapat mengunjunginya. Adanya ciri khusus/spesifikasi yang bersifat langka. Adanya sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir. Objek wisata alam mempunyai daya tarik karena keindahan alam, pegunungan, sungai, pantai, pasir, hutan dan sebagainya. Objek wisata budaya mempunyai daya tarik tinggi karena memiliki nilai khusus dalam bentuk atraksi kesenian, upacara-upacara adat, nilai luhur yang terkandung dalam suatu objek buah karya manusia pada masa lampau. Pembangunan suatu objek wisata harus dirancang dengan bersumber pada potensi daya tarik yang memiliki objek tersebut dengan mengacu pada kriteria keberhasilan pengembangan yang meliputi berbagai Finansial 3 dari 5 halaman Pengertian Wisata Alam © Diadona Dalam buku yang ditulis oleh Saragih pada tahun 1993, pengertian wisata alam merupakan bentuk kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, baik dalam keadaan alami maupun setelah ada usaha budidaya. Sehingga memungkinkan wisatawan memeroleh kesegarab jasmaniah dan rohaniah, men-dapatkan pengetahuan dan pengalaman serta menumbuhkan inspirasi dan cinta terhadap alam. 4 dari 5 halaman Lebih lanjut, pengertian wisata alam merupakan kegiatan rekreasi dan pariwisata yang memanfaatkan potensi alam untuk menikmati keindahan alam baik yang masih alami atau sudah ada usaha budidaya, agar ada daya tarik wisata ke tempat tersebut. Wisata alam sendiri juga digunakan sebagai penyeimbang hidup. Sebab, setelah melakukan wisata alam tubuh dan pikiran bisa menjadi segar kembali dan bisa bekerja dengan lebih kreatif, karena dengan wisata alam memungkinkan kita memeroleh kesenangan jasmani dan rohani. 5 dari 5 halaman Pengertian Wisata Menurut Para Ahli © Diadona Pengertian wisata menurut para ahli yang pertama ada suatu proses bepergian yang bersifat sementara yang dilakukan seseorang untuk menuju tempat lain di luar tempat tinggalnya. Motif kepergiannya tersebut bisa karena kepentingan ekonomi, kesehatan, agama, budaya, sosial, politik, dan kepentingan lainnya Gamal 2004 Kemudian pengertian wisata menurut para ahli yang kedua adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan manusia ke luar daerahnya dan sifatnya sementara tidak lebih dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk bersenang-senang, urusan bisnis, dsb. WTO1999 Selanjutnya ada pengertian wisata menurut para ahli yang ketiga adalah perjalanan yang dilakukan manusia bagik perorangan maupun kelompok untuk mengunjungi destinasi tertentu dengan tujuan rekreasi, mempelajari keunikan daerah wisata, pengembangan diri dsb dalam kurun waktu yang singkat atau sementara waktu UU RI no 10 th 2009 Itu dia deretan pengertian wisata, yang terdiri dari pengertian objek wisata, juga pengertian daya tarik wisata, dan pengertian wisata menurut para ahli yang sudah dihadirkan oleh Diadona. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya, enjoy your day Diazens! Baca Juga Paket Wisata Bali 3 Hari 2 Malam tanpa Hotel, Info Detail Harga dan Fasilitas Menarik! 6 Wisata di Malang Raya ini Harus Tutup Selama PPKM Darurat 16 Tempat Wisata di Pangalengan Paling Populer dengan Spot Pemandangan Instagramable Obyek Wisata Kyai Langgeng Magelang, Harga Tiket dan Detail Info Fasilitas dan Rute Menuju Lokasi 25 Tempat Wisata di Jakarta Barat dengan Spot Instagramable yang Musti Kamu Kunjungi PPKM Darurat, 6 Wisata Surabaya ini Tutup Sementara Pengertian Potensi Wisata Pengertian potensi wisata menurut Mariotti dalam Yoeti 1983 160-162 adalah segala sesuatu yang terdapat di daerah tujuan wisata, dan merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Sukardi 199867, juga mengungkapkan pengertian yang sama mengenai potensi wisata, sebagai segala yang dimiliki oleh suatu daya tarik wisata dan berguna untuk mengembangkan industri pariwisata di daerah tersebut. Jadi yang dimaksud dengan potensi wisata adalah sesuatu yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik sebuah obyek wisata. Dalam penelitian ini potensi wisata dibagi menjadi tiga macam, yaitu potensi alam, potensi kebudayaan dan potensi manusia. Potensi Alam Yang dimaksud dengan potensi alam adalah keadaan dan jenis flora dan fauna suatu daerah, bentang alam suatu daerah, misalnya pantai, hutan, dll keadaan fisik suatu daerah. Kelebihan dan keunikan yang dimiliki oleh alam jika dikembangkan dengan memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya niscaya akan menarik wisatawan untuk berkunjung ke obyek tersebut. Potensi Kebudayaan yang dimaksud dengan potensi budaya adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia baik berupa adat istiadat, kerajinan tangan, kesenian, peninggalan bersejarah nenek moyang berupa bangunan, monument, dll. Potensi Manusia Manusia juga memiliki potensi yang dapat digunakan sebagai daya tarik wisata, lewat pementasan tarian/ pertunjukan dan pementasan seni budaya suatu daerah. Daya Tarik Pariwisata Pariwisata yang berpotensi adalah pariwisata yang mempunyai daya tarik yang dapat menarik minat masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata tersebut. Daya tarik tersebut dapat berupa keadaan alam sekitar tempat wisata maupun sarana prasarana yang ada yang dapat memberikan kenyamanan pada para pengunjung sehingga merasa betah berlama-lama di tempat wisata tersebut. Berdasarkan Undang-Undang tahun 2009 pengertian daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Menurut Undang-Undang tentang Kepariwisataan, daya tarik wisata merupakan salah satu usaha dalam kepariwisataan. Usaha pariwisata yang lain meliputi kawasan wisata; jasa transportasi; jasa perjalanan; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensity, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Hal-hal tersebut merupakan komponen-komponen yang ada dalam usaha kepariwisataan. Setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata agar wisatawan lebih mengenali tempat wisata yang dikunjungi dan supaya tidak merasa kecewa karena sudah mengetahui keadaan yang sebenarnya. Selain itu wisatawan juga berhak mendapat pelayanan kepariwisataan sesuai standar seperti perlindungan hukum, perlindungan hak pribadi, pelayanan kesehatan, serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi. Pemeliharaan, pengembangan, dan pelestarian asset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan asset potensial yang belum tergali merupakan tanggung jawab pemerintah. Setiap wisatawan juga wajib menjaga dan melestarikan daya tarik yang dimiliki tempat wisata serta membantu menciptakan suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi periwisata supaya kelestarian tempat wisata dapat terjaga dan tetap dikenal sampai generasi selanjutnya. Objek wisata memiliki daya tarik yang berbeda-beda. Objek wisata memiliki daya tarik didasarkan atas sumberdaya yang dapat menimbulkan rasa senang, indah, nyaman, dan bersih. Adanya aksebilitas untuk mudah dikunjungi, adanya spesifikasi yang berbeda dengan yang lain, terdapat sarana dan prasarana penunjang untuk melayani para wisatawan yang hadir. Pada objek alam, biasanya objek wisata alam dijadikan primadona kunjungan karena eksotik merangsang untuk menciptakan kegiatan tambahan, rekreatif dan reflektif, terapis dan lapang, faktor sejarah maupun aktraktifnya. Secara garis besar daya tarik wisata diklasifikasikan ke dalam tiga klasifikasi Marpaung, dalam Mulyo, 2005 Daya tarik wisata alam Daya tarik wisata alam bersumber dari kondisi alam yang ada termasuk juga kedekatan dengan alam sekitar atau lingkungan seperti wisata pantai, wisata bahari, wisata alam pegunungan, wisata daerah liar dan terpencil, wisata taman dan daerah konservasi. Daya tarik budaya Daya tarik budaya memiliki obyek yang bersumber dari kondisi sosial budaya masyarakat ataupun peninggalan seperti kondisi adat istiadat masyarakat, kondisi sosial masyarakat, dan acara tradisional. Daya tarik buatan manusia termasuk artifisial/khusus Daya tarik buatan manusia ini merupakan daya tarik yang mengembangkan sesuatu yang bersumber dari buatan manusia, atau termasuk sebagai daya tarik khusus seperti Taman hiburan rakyat, festival-festival musik, festival tahunan atau lokasi ajang perlombaan perahu, motor cros, dll. Suatu pariwisata mempunyai faktor-faktor yang dapat membentuk daya tarik yang dapat membuat para pengunjung terarik untuk mengunjungi suatu tempat wisata. Faktor-faktor yang dapat membentuk daya tarik dalam suatu tempat wisata antara lain Pierce dalam Mulyo, 2005 Atraksi wisata, yaitu daya tarik wisata utama suatu obyek wisata yang mempengaruhi minat pengunjung untuk menikmatinya. Transportasi, yaitu sarana pencapaian ke tempat daerah tujuan wisata, hal ini berkaitan dengan kemudahan pencapaian dan tingkat aksesibilitas. Akomodasi, yaitu pendukung kegiatan periwisata yang bertujuan memenuhi kebutuhan wisatawan untuk mendapatkan kenyamanan dan kepuasan. Fasilitas penunjang, meliputi fasilitas umum seperti telepon umum, mushola/masjid, toilet, dan fasilitas lain. Prasarana, seperti penerangan, air bersih, dan lain-lain. Faktor pembentuk daya tarik wisata lain yang berfungsi untuk pengembangan suatu daerah tujuan wisata atau kawasan wisata, yang mendorong wisatawan untuk melakukan kunjungan wisata adalah Yoeti dalam Mulyo, 2005 Kenyamanan yang bersifat alami seperti iklim, bentuk tanah, pemandangan, hutan belukar, flora, fauna, serta pusat kesehatan. Hasil ciptaan manusia. Faktor ini terbagi dalam dua bagian yaitu Benda yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan seperti monument sejarah, rumah adat, museum, art gallery, dan Kegiatan yang bersifat kebudayaan seperti acara tradisional pameran festival, upacara perkawinan, dan kesenian rakyat. Tata cara hidup masyarakat secara tradisional yang dapat ditawarkan kepada wisatawan kondisi sosial budaya masyarakat yang menjadi daya tarik tersendiri dalam suatu pariwisata. Dari uraian diatas diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang membuat suatu tempat wisata itu menjadi menarik. Faktor-faktor tersebut merupakan suatu potensi yang dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk datang berkunjung ke tempat wisata. Salah satu faktor pembentuk daya tarik wisata adalah transportasi yang merupakan faktor utama dalam suatu pariwisata karena transportasi merukanan sarana untuk menuju tempat wisata tersebut. Bila sistem transpotasinya bagus maka wisatawan akan merasa nyaman bila berwisata disana begitu pula dengan sistem akomodasi maupun sarana pengunjang lain seperti tempat ibadah, toilet, dan prasarana seperti air bersih dan telepon umum. Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Potensi Wisata dan Daya Tarik Pariwisata Secara Lengkap. Semoga Bermanfaat dan Jangan Lupa Selalu Kunjungi Untuk Mendapatkan Materi Lainnya Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Dengan demikian, pengertian usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut. Industri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang dapat dikelompokan ke dalam tiga sektor sebagai berikut Usaha jasa pariwisata antara lain biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pamera jasa konsultasi pariwisata, jasa informasi pariwisata Usaha sarana pariwisata antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang bowling, rumah billiard, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata dan jasa hiburan rakyat Usaha jasa objek wisata; yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam 1. Usaha Jasa Pariwisata yang terdiri dari Jasa Biro Perjalanan Wisata; Jasa Agen Perjalanan Wisata; Jasa Pramuwisata; Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran; Jasa Impresariat; Jasa Konsultan Pariwisata; Jasa Informasi Pariwisata. 2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dikelompokkan dalam Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam; Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya; Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus. 3. Usaha Sarana Pariwisata yang dikelompokkan dalam Penyediaan Akomodasi; Penyediaan Makanan dan Minuman; Penyediaan Angkutan Wisata; Penyediaan Sarana Wisata Tirta; Penyediaan Kawasan Pariwisata. Sesuai ketentuan, batasan pengertian dari masing-masing bidang usaha adalah sebagai berikut 1. Usaha Jasa Pariwisata Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata; Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan; Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata; Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan Jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama; Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan; Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional; Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. 2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata; Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha seni budaya bangsa yang telah dilengkapi sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata; Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisatawan yang mempunyai minat khusus. 3. Usaha Sarana Pariwisata Penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan; Penyediaan makanan dan minuman adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri; Penyediaan angkutan wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya yaitu angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata; Penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk, dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing; Penyediaan kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Ketentuan-Ketentuan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata 1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi 1 penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata; 2 penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata; 3 pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya; dan 4 penyelenggaraan pelayanan perlengkapan dokumen perjalanan wisata. 2. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Lingkup Kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran. Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. Kep-06/U/IV/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran mencakup antara lain 1 perencanaan; 2 konsultasi; 3 pengorganisasian 3. Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep 06/K/VI/97 tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar Indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional meliputi Jasa Konsultasi; Jasa Waralaba franchise; Jasa Pengelolaan. Bagi usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional yang menjalankan usaha pengelolaan hotel di Indonesia, apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia, maka dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing TKA dengan ketentuan sebagai berikut Bagi hotel bintang lima dan bintang lima tanda berlian, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya 3 orang TKA; Bagi hotel bintang empat, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 2 orang TKA; Bagi hotel bintang tiga, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 1 orang TKA; Bagi hotel bintang dua, tidak dapat menggunakan TKA; Bagi hotel bintang satu, tidak dapat menggunakan TKA. 4. Kawasan Pariwisata Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 59/ tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata; Pembangunan kawasan pariwisata tidak mengurangi areal tanah pertanian dan dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam warisan budaya; Pengusaha kawasan pariwisata membantu pengurusan pariwisata yang diperlukan dalam rangka usaha di bidang pariwisata. 5. Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 70/ tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani Dasar Hukum Ruang Lingkup Usaha Pariwisata Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom Lemabaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848; Peraturan Daerah. Misalkan Perda Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Tahun 1993 sampai 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Sektor dan Ruang Lingkup Usaha Pariwisata – Literasi Publik

jelaskan apa yang dimaksud dengan usaha daya tarik wisata