🥅 Poster Penanggulangan Bencana Merupakan Fungsi Sebagai

penanggulanganbencana". Sedangkan dalam proses mitigasi bencana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, salah satu point dari 12 metode manajemen Mitigasi Bencana yakni, meningkatkan kepedulian dan kesiapan masyarakat pada masalah-masalah yang berhubungan dengan resiko bencana, dengan metode: a. Penyandangdisabilitas hanya dipandang sebagai kelompok rentan yang akan memperoleh perlakukan khusus pada saat bencana itu terjadi, kontroversi dengan pasal lain yang mengatur bahwa penanggulangan bencana adalah proses yang non-diskriminatif. Hal ini sudah seharusnya diwujudkan pula dalam upaya pengurangan risiko bencana mengingat B Mitigasi bencana tsunami. Hal yang perlu dilakukan dalam meminimalkan jatuhnya korban dalam bencana alam tsunami dapat di lakukan langkah-langkah sebagai berikut: Rencana Evakuasi, yaitu usaha atau tindakan penyelamatan saat bencana terjadi sehingga kegiatan tersebut harus sudah ada persiapan sebelumnya. Perencanaanpenanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan. Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian. School Poltekkes Tanjung Karang; Course Title KEPERAWATA 123; Uploaded By khansantap2. Pages 313 This preview shows page 131 - 133 out of 313 pages. TERINTEGRASIPENANGGULANGAN BENCANA TANAH LONGSOR Widya Wati Program Studi Pendidikan Fisika, FTK IAIN Raden Intan Lampung; e-mail: widya.fis57@ ajar merupakan salah satu sumber belajar . 110 siswa. Puskur (2007) menegaskan bahwa meminimalkan kerugian akibat bencana tanah longsor adalah sebagai berikut. a) Mengidentifikasi Ancaman& Kerentanan/Rawan Bencana 13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. 14. Rawan bencana/kerentanan adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai Adapunmenurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah, mitigasi (penjinakan) memiliki arti segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana, yang meliputi kesiapsiagaan 842340.004.01 Pengaturan Bidang Kerja dalam Sektor Penanggulangan Bencana 5 .842340.001.01 Melakukan Kerja Efektif pada Sektor Penanggulangan Bencana .842340.013.01 Menerapkan Manajemen Risiko .842340.045.01 Mengoordinasikan Petugas Pendirian dan Pelayanan Dasar Shelter .842340.002.01 Memelihara Kesehatan di Lingkungan Kerja 1.3. Selainmengetahui jenis-jenis tanah longsor para anggota SAR sebagai penolong juga sudah dibekali bagaimana cara mendeteksi suatu wilayah jika akan terjadi bencana tanah longsor. Tanah longsor pada umumnya memang terjadi secara tiba-tiba atau mendadak pada saat atau setelah terjadinya hujan. Inilahcontoh poster penanggulangan bencana alam dan hal lain yang berhubungan erat dengan contoh poster Meningkatkan kesadaran semua pihak dalam masyarakat atau organisasi tentang bencana. Menjadi dasar dan acuan sebagai sistem Training Ahli K3 Listrik di Pagar Alam merupakan program yang mampu memberikan peran optimal d PenanggulanganBencana, penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Tujuan penanggulangan bencana sesuai pasal 4 ialah sebagai berikut: a. Melindungi seluruh masyarakat dari ancaman bencana b. Padatahun 2020 akan dilaksanakan kembali simulasi tersebut sebagai bentuk upaya dalam penanggulangan bencana di kemudian hari. Simulasi tersebut dianggap penting untuk dilaksanakan kembali mengingat bahwa lokasi Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat berada di zona rawan bencana khususnya Tsunami (dekat dengan zona pesisir/pantai). JCg5. - Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Relawan bencana sendiri memiliki kewajiban, seperti mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Kemudian, menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana. Selanjutnya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana. Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana. Selain itu, relawan juga mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Terakhir, relawan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Tugas & Fungsi Relawan Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana A. Peran Relawan pada Saat Tidak Terjadi Bencana1. Pada saat tidak terjadi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain melalui 1 Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama Penyuluhan kepada Penyediaan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko Peningkatan kewaspadaan Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana. 2. Pada situasi terdapat potensi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan a. Kesiapsiagaan, antara lain melalui 1 Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat. 2 Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana. 3 Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar. 4 Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. 5 Penyiapan lokasi evakuasi b. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini di tingkat masyarakat. B. Peran Relawan pada Saat Tanggap DaruratPada saat tanggap darurat relawan dapat membantu dalam kegiatan Kaji cepat terhadap cakupan wilayah yang terkena, jumlah korban dan kerusakan, kebutuhan sumber daya, ketersediaan sumber daya serta prediksi perkembangan situasi ke depan. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi warga masyarakat terkena bencana. Penyediaan dapur umum. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih, sandang, pangan, dan layanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan. Penyediaan tempat penampungan/hunian sementara. Perlindungan kepada kelompok rentan dengan memberikan prioritas pelayanan. Perbaikan/pemulihan darurat untuk kelancaran pasokan kebutuhan dasar kepada korban bencana. Penyediaan sistem informasi untuk penanganan kedaruratan. Pendampingan psikososial korban bencana. Kegiatan lain terkait sosial, budaya dan keagamaan. Kegiatan lain terkait kedaruratan. C. Peran Relawan pada Saat Pasca-BencanaPada situasi pasca-bencana relawan dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor. Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi konstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini. Cara Menjadi Relawan Bencana Registrasi relawan bencana dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan, dengan persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. Sehat jasmani dan rohani. Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi. Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi. Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan. Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi Induk Organisasi BNPB. Sementara itu, 17 Induk organisasi relawan diharapkan dapat memberikan informasi data yang akurat tentang potensi dan kapasitas anggotanya relawan sehingga dapat tercatat/terregistrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD. A. Pengiriman Data RelawanOrganisasi induk relawan mengumpulkan biodata relawan yang dimilikinya dan mengirimkannya ke BPBD di daerahnya. Selanjutnya BPBD akan mengirimkan ke BNPB untuk dicatat dalam database relawan. Format biodata harus mengacu pada format di lampiran peraturan ini. B. VerifikasiData dari formulir relawan yang telah tercatat untuk diverifikasi dan selanjutnya dilegalisasi sesuai peraturan administrasi BNPB. C. Pendataan dan PencatatanPada dasarnya pendataan relawan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dapat dikoordinasikan ke BPBD. Seleksi, pemberian nomor, kecakapan dan pengkodean untuk kebutuhan database secara nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan untuk kebutuhan database daerah dikelola oleh BPBD. Pengkodean relawan adalah sebagai berikut Provinsi 2 digit Kabupaten/Kota 2 digit Nomor Urut 6 digit 1 huruf dan 5 angka Kelompok kecakapan 2 digit Total Kode Register 12 digit D. RekognisiRekognisi adalah pengakuan bahwa relawan memiliki kecakapan dan kemampuan tertentu dalam penanggulangan bencana, baik dalam hal kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana saat tidak terjadi bencana, kegiatan tanggap darurat maupun kegiatan pemulihan pasca bencana. Selain memperoleh pengakuan, relawan dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan standar standar kecakapan tertentu. Penilaian dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga-lembaga pembina relawan terkait. Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor lamanya pengabdian sebagai relawan dan/atau prestasi dalam kegiatan penanggulangan bencana. Relawan yang lulus penilaian kompetensi akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa sertifikat, piagam atau juga Jenis Bencana Alam Penyebab & Cara Selamatkan Diri Saat Bencana Bencana Akibat Sampah, Banjir hingga Longsor Sampah Relawan Akan Terus Solid Bantu Pemerintah Perangi Covid-19 - Sosial Budaya Penulis Maria UlfaEditor Nur Hidayah Perwitasari Foto Webinar “Peran Intelektual dalam Membangun Ketangguhan Menghadapi Bencana”, Sabtu 23/10. Istimewa JAKARTA – Intelektual memiliki peran yang penting untuk membangun ketangguhan masyarakat dalam menghadapi setiap potensi ancaman atau bahaya di Tanah Air. BNPB menggandeng mereka melalui kolaborasi dan sinergi pentaheliks penanggulangan bencana. Hal tersebut diangkat dalam diskusi webinar nasional sebagai rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB Lilik Kurniawan, menyampaikan bahwa intelektual sebagai bagian dari pentaheliks sangat berkontribusi dalam penanggulangan bencana. Ia mengatakan, peran ilmuwan dan peneliti memberikan sumbangsih karya dan kerja dalam pengurangan risiko bencana.“Mereka merupakan pakar atau akademisi sebagai bagian dalam pentaheliks penanggulangan bencana di Indonesia,” ujar Lilik sebagai keynote speaker dalam webinar bertema Peran Intelektual dalam Membangun Ketangguhan Menghadapi Bencana’ pada Sabtu 23/10.Sementara itu, Prof. Dr. Syamsul Maarif, menyampaikan bahwa Indonesia mengalami berbagai kejadian bencana. Namun demikian, pengalaman ini menjadikan masyarakat semakin tangguh dalam menghadapinya. Terkait dengan berbagai kejadian bencana yang terjadi, Syamsul menekankan bahwa Indonesia bukan sebagai negeri supermarket bencana. “Kita harus mulai dengan paradigma baru, yaitu Indonesia sebagai laboratorium bencana,” ungkap Syamsul Maarif pada webinar juga mengungkapkan bahwa akademisi dan intelektual memiliki peran khusus yang sangat bermanfaat dalam mendorong ketangguhan bersama. Saat menjabat Kepala BNPB periode pertama, Syamsul selalu menekankan peran perguruan tinggi dalam penanggulangan bencana. End to end dari penanggulangan bencana adalah keselamatan jiwa manusia. Syamsul merupakan penggagas lahirnya konsep keilmuan dalam menanggulangi bencana, khususnya pengurangan risiko bencana. Ia sangat mendorong teknologi karya anak bangsa melalui kajian atau pemutakhiran riset maupun peralatan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana. Melalui webinar, para narasumber menyatakan bahwa para intelektual memiliki peran strategis untuk membangun ketangguhan menghadapai bencana. Mereka dengan kemampuan pemikiran kritis dapat melakukan pendekatan kolaboratif di tingkat daerah dan pusat. Para akademisi maupun pakar diharapkan selalu bersinergi dengan heliks lainnya, yaitu pemerintah, masyarakat, lembaga usaha dan media massa. Webinar yang terselenggara dengan kerja sama Ikatan Ahli Bencana Indonesia IABI dan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia DPP PIKI, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Syamsul Maarif, Ketua Dewan Pembina IABI, Dr. Suprayoga Hadi, MSP Wakil Ketua 1 IABI Bidang Kerja sama, Dr. Wilson Therik Ketua Pusat Studi Bencana UKSW. Sambutan pembuka webinar tersebut menghadirkan Ketua Umum IABI Ir. Harkunti Pertiwi, dan Ketua Umum DPP PIKI Dr. Badikenita Putri Sitepu, Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Admin Humas Penulis Theophilus Yanuarto

poster penanggulangan bencana merupakan fungsi sebagai